22 Desember 2024

Peroleh Skor Nilai 85 % Dari KPK, Lampung Selatan Raih Tata Kelola DD Terbaik Ketiga Se- Provinsi Lampung

0
Spread the love

Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Tata Kelola Dana Desa Kabupaten Lampung Selatan menduduki peringkat ketiga dari 13 kabupaten se-Provinsi Lampung.

Per triwulan keempat tahun 2019 hingga 6 Januari 2020, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh skor penilaian 85 % dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu berdasarkan Progres Tindak Lanjut Rencana Aksi (renaksi) Pencegahan Korupsi yang dirilis lembaga anti rasuah itu melalui Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan terkait Tata Kelola Dana Desa melalui situs korsupgah.kpk.go.id.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian menjelaskan, progres renaksi tata kelola dana desa itu meliputi Implementasi Siskeudes, Implementasi Siswaskeudes, serta Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa.

Kemudian, Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa kepada Inspektorat, Pengawasan Desa yang dilakukan Inspektorat, dan Publikasi Dana Desa.

“Kita (Lampung Selatan) mendapat skor penilaian 85 %. Ini menempatan Kabupaten Lampung Selatan pada posisi tiga besar dari 13 kabupaten yang ada di Provinsi Lampung,” ujar Rohadian, saat berkunjung ke Kantor Dinas Kominfo setempat, Rabu (19/2/2020).

Progres Tata Kelola Dana Desa se-Provinsi Lampung diakses di situs korsupgah.kpk.go.id. Dari data itu Lampung Selatan menduduki peringkat ketiga.

Namun demikian, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Selatan ini, tak menampik bila di awal tahun 2019 atau triwulan kedua, Kabupaten Lampung Selatan memperoleh skor penilaian 11 %.

“Itu (skor) kan hanya sementara. Angka itu di ekspose KPK pada triwulan ketiga,” tukasnya.

Menurutnya, rendahnya skor itu hanya sebatas keterlambatan dalam penyampaian data yang diminta KPK terkait progres renaksi tata kelola dana desa.

Seperti publikasi APBDes tahun 2019 dan realisasi APBDes tahun 2018 melalui baner, serta laporan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di awal tahun anggaran 2019.

“Jadi, masalahnya bukan dalam pengelolaan dana desanya. Hanya saja masih ada beberapa desa yang terlambat menyampaikan laporan. Sehingga prosesinput data di Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK juga tertunda,” terangnya.

Lebih lanjut Rohadian menyampaikan, menyikapi informasi yang di ekspose KPK tersebut, pihaknya langsung melakukan gerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pembinaan ke desa-desa maupun ditingkat kecamatan terkait penyampaian data-data yang diminta KPK.

“Kami justru menyampaikan terima kasih atas penilaian KPK. Angka (11 %) ini menjadi pelecut semangat kami. Dan Alhamdulillah, berkat kekompakan dan kerja keras kepala desa dan perangkat desa serta semua pihak terkait, skor penilaian mengalami kenaikan yang cukup signifikan di akhir 2019,” pungkasnya.

Diketahui, Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK merupakan Monitoring Centre For Prevention (MCP) yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia meliputi 8 Area Intervensi yang salah satu diantaranya adalah tentang Dana Desa. (Saf/kmf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan