Warga Kalirejo Inginkan Gedung Paud Desa, Budiyono : Pemerintah Desa Akan Bangun Gedung Paud Desa Tahun 2020
Lamsel, LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Pada Laporannya diacara MurenbagDes Kalirejo Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Budiyono Kades Kalirejo mengungkapkan, Pembangunan infrastruktur jalan di tahap II telah dilaksanakan dengan baik. Rabu(13/11/2019)
Masih dalam ungkapanya, Dimasa Pemerintah desa dibawah kepemimpinanya, Budiyono mengungkapkan 80 persen aparatur desa Kalirejo mengundurkan diri, Dari Laporan tersebut, Ia berharap kepada Pemerintah Kecamatan Palas agar memaklumi jika adanya keterlambatan dalam pembuatan laporan serta penyusunan SPJ yang merupakan syarat untuk pengambilan dana desa (DD) di tahap III.
“Dalam pengunduran diri aparatur desa, saya sendiri tidak tahu kenapa, yang saya tahu mereka beralasan ada pekerjaan lain, Harapan saya Pemerintah Kecamatan agar menaklumi adanya keterlambatan pemberkasan ataupun laporan yang nantinya akan kita serahkan kepada DPMD Lampung Selatan,” Ungkapnya.
Lanjutnya, Warga Desa Kalirejo menginginkan adanya gedung sekolah Paud desa,
“Apa yang menjadi usulan masyarakat di bidang pendidikan, yakni gedung Paud, Pemerintah desa akan membangun gedung Paud pada tahun 2020,” Ungkapnya lagi.
Diakhir Laporanya, Budiyono melaporkan pada tahun 2020 Pihaknya akan tetap memprioritaskan Program kesehatan berupa Stunting.
“Usulan-usulan dari warga yang sudah masuk ke kita melalui Musdus akan dirangkum oleh tim 11 kemudian tim 11 akan mencatat usulan yang menjadi Prioritas, dan untuk Stunting kita akan tetapkan prioritas,” Ujarnya.
Dalam hal pelaporan yang diungkapkan Budiyono Kades Kalirejo, Rika Wati, STP. MM menyikapi, Ia mengatakan Pengelolaan anggaran desa adalah kepala desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana, Iapun berharap program – program yang ada didesa berjalan lancar dan aman utk peningkatan kesejahteraan didesa baik fisik pembangunan dan pemberdayaan.
“Sebelum pelaksanaan pembangunan jangan sampai tidak masuk dalam Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) yang diajukan desa, Rika berharap Pemerintah desa agar membenahi dulu apa yang akan dilaksanakan dalam musrenbangdes,” Katanya.
Mengenai 80 persen aparatur desa Kalirejo mengundurkan diri, Rika Wati menghimbau kepada Kades agar segera merekrut aparaturnya sesuai dengan UU Permendagri No 83 Tahun 2015 terkait pengangkatan perangkat ataupun pemberhentian.
“Jadi sesuai dengan apa yang diterapkan Permendagri, Perangkat desa yang mengundurkan diri harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri yang ditempelkan materai, Kades harus menyeleksi Perangkat desa yang baru dan Perangkat desa harus berijazah SMA serta usia 24 sampai 42 tahun, tapi kalau perangkat desa yang sudah lama mengabdi dan diangkat kembali dia bisa mencapai usia 60 tahun, itu acuan dari Permendagri tersebut,” Himbaunya.
Permasalahan kesehatan yang telah diprioritaskan oleh Pemdes Kalirejo, Rika Wati kembali menghimbau Pemdes harus memperhatikan masalah kesehatan.
“Kesehatan harus diperhatikan melalui (stunting) jangan sampai ada warga desa yang mengalami kekurangan gizi dihimbau juga untuk masyarakat, Dan juga untuk PKK dapat mengajukan program sesuai kebutuhan karena PKK tidak ada dalam pendanaan APBN namun ada di Pemerintahan desa,” Pungkasnya.
Musrenbangdes Desa Kalirejo dihadiri, Camat Palas Rika Wati.S.STP.MM. Kapolsek Palas IPTU. M.Sari Akip. Kades Kalirejo, Budiyono, Mewakili Danramil 421-08/Palas Serda. Joko.K Anggota Ramil 421-08/Palas. Babinkamtibmas Bripka. Tony.A Anggota Polsek Palas, UPT Peternakan Iwan Ismu, Plh. Kupt PU Palas Slamet, Korluh PP dan KB Palas Sukaryadi, Pjs.Kasi Pemerintahan Muslim Idrus, Plt. Kasi Sosial Palas Wartono, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Palas Idaria.S.Sos, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kec.Palas Rhama Nyata Yeppi, Pendamping Lokal Desa (PLD) Indah Mustika Wuni, Ketua penggerak PKK Kec.Palas Rohmawati, Ketua BPD Desa Kalirejo Suharman, Aparatur Desa dan Masyarakat Desa Kalirejo. (Saf)