22 Desember 2024

Kades Babulu Selatan Resmi Tersangka Penganiayaan Gadis 16 tahun. PMD Persiapkan Penjabat Kades

Spread the love

Malaka.libasmalaka.com- Paulus Lau Kepala Desa (Kades) Babulu Selatan Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan gadis 16 tahun, yang pernah diberitakanedia ini Dinas Pemberdaayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka sedang mempersiapkan penjabat kepala desa Babulu Selatan.

Sesuai jadwal, pelantikan penjabat kepala desa se-Kabupaten Malaka akan dilaksanaka Desember 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak saat dikonfirmasi,meia ini Senin (4/11/2019).

“secara formal, kepala desa yang tersandung masalah hukum akan mendapatkan sanski.  sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jelas Agustinus

Paulus Lau selaku kades babulu selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Belu, Agustinus mengatakan, kades yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dan pemerintah akan mempersiapkan penjabat kepala desa guna melaksanakan roda pemerintah desa babulu selatan

“pihak kami sedang mempersiapkan penjabat kepala desa. Memang jadwal pelantikan para penjabat kepala desa di Malaka bulan Desember”, ungkap Agustinus

Pihaknya juga masih melakukaan konsultasi hukum terkait status kepada desa Babulu Selatan sebelum kades yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Menurut Agustinus lagi, “pemerintah menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut diproses secara hukum namun secara adat juga perlu dilakukan sehingga kondisi kehidupan sosial masyarakat pasca kejadian itu bisa pulih kembali.

“Proses hukum tetap berjalan tetapi kita juga lakukan secara adat agar menetralisir situasi dan kondisi masyarakat di sana.

Melalui camat Kobalima  sudah pernah bernegoisasi damai secara adat tapi saat itu, kepala desa tidak di tpat karena menghindar ke negara tetangga Timor Leste sehingga perdamaian secara adat belum dilakukan”, kata Agustinus.

Kata Agustinus, untuk Desa Babulu Selatan harus ada penjabat kepala desa karena berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

Pasalnya, dokumen pengelolaan keuangan desa harus ketahui dan ditandatangani pejabat yang dilantik seperti kepala desa dan penjabat kepala desa. Bila kepada desa berhalangan maka minimal penjabat kepala desa.(red)

About Post Author