30 Desember 2024

Petugas BPOM Kupang * Penyitaan Produk Luar Tidak Perlu Libatkan Kepolisian.

Spread the love

Malaka. Ketika dikonfirmasi petugas BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan kupang Ni Ketut Wuriandari,
Kepada media ini rabu (16/10/19) menjelaskan ” kami melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan dari kupang untuk melaksanakan pengawasan di kabupaten malaka

“Bapak dari Mana Ya ?. kata Ni Ketut balik bertanya kepada awak media ini,

“Kalau bapak wartawan coba saya lihat kartu pengenalnya, kata Ni Ketut.

Pantauan media ini setelah melihat kartu pengenal wartawan media ini, Ni ketut mengatakan,
“Saya sudah telpon pimpinan saya dikupang kalau bapak mau buat berita silahkan tapi jangan asal tulis, tulis apa adanya kami hanya melakukan Pengawasan kata Ni Ketut

Selanjutnya Ni Ketut bersama angotanya melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap obat dan makakan di beberapa kios dan toko tetentu di Pasar baru desa wehali kecamatan malaka tengah kabupaten Malaka .

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa jenis Makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa ,
petugas Bpom kupang yang dipimpin Ni ketut langsung memusnahkan di tampat , sedangkan minuman jenis Sagiko serta makanan jenis sosis yang produknya dari luar negri dan masih layak konsumsi disita dan dibawa dengan kendaraannya ke atambua menurutnya  “kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut , kalau pemilikya
Keberatan silahkan datang ke bpom atambua. Tegas dia

Ketika ditanya, kenapa tidak melibatkan pihak kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan , ni ketut dengan santai menjawab, ” ah gak perlu libatkan keplisian, kita sudah biasa kok mengahdapi situasi begini , lagi pula pemilik toko bersedia tandatangan  berarti tidak ada unsur paksaan. ujar ni ketut.

Rosda Pemilik Kios DBR yang barang dagangannya turut disita merasa kecewa dia mengatakan,,
“Kalau mereka lakukan pemusnahan terhadap makanan yang sudah kadaluarsa itu wajar tapi saya kecewa mereka menyita minuman dari luar yaitu sagiko karna minuman ini kami dapat beli dari  perbatasan motamasin,  mereka seharusnya jangan semena – mena, ini kan saya dapat beli dan menggunakan modal

Kalau memang sagiko peredarannya dilarang di malaka kenapa minuman tersebut dibiarkan beradar di kabupaten malaka dan hanya toko atau kios tertentu saja yang di sita

” Yang membuat saya kesal kenapa hanya kios dan toko tertentu saja yang jadi sasaran petugas Bpom Kupang,  sedangkan Toko Atau Kios lain  tidak di periksa. kata Rosda ,

“mereka melakukan penyitaan tidak melibatkan aparat kepolisian hanya ada petugas Pol Pp dan Petugas Dinas Perindustrian dan UKM Kabupaten Malaka. Tutur Rosda.

Terpisah Kapolsek Malaka Tengah Akp.Alnofriwan Zahputra mengaku pihaknya belum menerima laporan bahwa akan ada penyitaan minuman dari pihak Bpom kupang,kata  Kapolsek Alnofriwan.(ed)

About Post Author