22 Desember 2024

Di Kantor Desa Sinar Palembang Kibarkan Bendera Merah Putih Yang Kusam Dan Robek

Spread the love

Lamsel-LAMPUNG. www libasmalaka.com.  Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Ksm candipuro Distrik lampung selatan lakukan monotoring kontrol Sosial Di Desa Sinar Palembang, kegiatan Tersebut Di pimpin Langsung ketua Ksm GMBI  CANDIPURO”SUNARNO” .

Dalam kegiatan tersebut menemukan kerusakan bendera negara indonesa Dalam keadaan Robek yang di gibarkan di halaman balai desa Sinar Palembang Kecamatan Candi Puro lamsel. Karna Sesuai Dengan UU NO 24 Tahun 2019 Tentang Bendara,Bahasa,Lagu kebangsaan Negara. Senin(7/10/2019)

Karna Dalam Pasal 24 Huruf C Setiap Orang Dilarang mengibarkan Bendera negara Dalam keadaan Robek,Luntur,Rusak.

Harapan GMBI Agar ke depan nya lebih baik Dan bisa menjadi sebuah pembelajaran bersama buat kita Khususnya pemerintahan yang ada di kecamatn Candipuro bahwa sahnya bendera negara, sangsaka merah putih  Bener Benar sangat berharga dan harus kita jaga demi nama baik Sang saka Merah putih  republik inonesia. Sesuai UU RI no 45 2009.

Kepengurusan Ksm GMBI Candipuro
Beri Tim Investigasi
Ahmad sobari
Ahmad Safei
Zubari Asnawi

Beri tim investigasi GMBI kecamatan candipuro, hanya berharap dan mengingatkan  kepada seluruh jajaran kepemerintahan agar dapat menghargai dan menghormati Negara ini yakni Negara Republik Indonesia yang sangat kita Cintai ini.
kita harus mengacu sesuai Pasal 24 Hurup C.  dan sesuai dengan UU RI No 45 tahun 2019. Agar kita menghargai Sang Saka Merah Putih Dan Negara Indonesia Yang tercinta ini Imbuhnya. (kurdi)

About Post Author