Cegah Karhutla, Danramil 421-08/Palas Patroli Bersama Masyarakat Palas Dan Sragi Telusuri Lahan Perkebunan
Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Guna mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan(Karhutla), Anggota Komando Rayon Militer (Koramil) 421-08/Palas dipimpin langsung Danramil Palas Kapten. INF. Imron Nata. Melaksanakan patroli bersama masyarakat Palas dan Sragi, Sabtu (21/9/2019).
Patroli yang dilakukanya sebagai bentuk kepedulian TNI kepada masyarakat itupun dilaksanakan bersama Kapolsek Sragi, Ipda Lukman beserta anggota nya, Camat Sragi, Bibit Purwanto, beserta Uspika Kecamatan Sragi dan seluruh Kades seKecamatan Sragi.
Dari pantauan Tim dilapangan, Danramil Palas Kapten. INF. Imron Nata memberikan himbauan kepada jajarannya untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian, hal ini Polisi Sektor (Polsek) Palas dan Sragi serta Pemerintah Kecamatan Palas dan Sragi dan Pemerintah desa setempat.
Usai memberikan arahan Danramil beserta Kapolsek dan juga seluruh anggotanya masing-masing, yakni Koramil 421-08/Palas, dan Polsek Sragi menyusuri lahan perkebunan berasama masyarakat.
Terpisah, usai patroli Karhutla, Danramil Palas Kapten. INF. Imron Nata, mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya bersama Polsek Sragi dalam rangka mencegah terjadinya Karhutla.
“Bahwa masyarakat dilarang melaksanakan pembakaran lahan atau hutan maupunn sampah-sampah karna musim kering kiring ini sangat rawan kebakaran, jika ada yang buang puntung rokok saja bisa terjadinya pembakaran dan dapat mengakibatkan api menjadi besar,” Katanya.
Ia menambahkan, Penyebab kebakaran lahan juga terjadi akibat adanya kesengajaan warga yang melakukan pembakaran guna pembukaan lahan.
“Jadi itulah yang kita khawatirkan, maka dari Kita TNI dan Polri khususnya Koramil 421-08/Palas dan Polsek Sragi melakukan patroli ini, Jika ada yang sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang, salah satunya
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar,” Imbuhnya.
Hal senada di katakan, Kapolsek Sragi, Ipda Lukman, Terdapat tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan.
“Salah satunya sudah di sebutkan pak Danramil, lalu UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, Dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, Pungkasnya. (Saf)