Kadis PMD LAMSEL : Didalam Pergantian Aparatur Desa Ada Etika Serta Aturan Pergantian Aparatur Desa, Begini Lanjutnya..
Lamsel LAMPUNG, www.libasmalaka.com – Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan berikan arahan kepada Kepala desa baru seKecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, acara digelar diAula Way Pisang Kantor Kecamatan Palas.
Acara yang digelar PMD Lampung Selatan tersebut sekaligus silahturahim kepada Kades baru diKecamatan Palas, acara juga dihadiri Kepala Dinas PMD Kab. Lamsel Rohadian, Kabid. Perekonomian PMD Lampung Selatan, Sampoerno, Camat Palas Rika Wati.S.STP.MM. Tenaga Ahli PMD Lampung Selatan, Supriadi. Kabid. Pemerintahan Desa PMD Lampung Selatan, M.Iqbal fuad.Kasi Ekobang Kec.Palas Suyadi,SE. 15 Kades baru SeKec. Palas, Mantan Pjs. Kades dan Sekdes SeKec. Palas. Selasa (10/9/2019).
Camat Palas Rika Wati mengucapkan selamat datang kepada rombongan Dinas PMD Lampung Selatan, Iapun menyampaikan harapannya kepada PMD agar memahami kepala desa yang baru yang menurutnya Kepala desa baru perlu memahami serta kinerja aparatur desa yang lama karena ada aturan dan etika secara berjenjang dalam pergantian aparatur desa,
“Kepala Desa yang baru bisa memberikan pemahaman dalam memperbarui aparatur desa saling merangkul saling koordinasi dengan perangkat desa yang lama karena didesa pembangunan masih dalam tahapan II pembangunan alokasi dana desa belum terselesaikan,” Ujarnya.
Masih dalam harapanya, Dalam rangka pertemuan dan pengarahan dapat memahami dan dapat pertimbangkan dulu kepada Kepala Desa yang baru,
“Untuk menggantikan aparatur desa lama secara berjenjang apabila kedepan sudah dipertimbangkan perangkat desa yang lama kinerjanya baru ada pergantian perangkat desa,” Imbuhnya.
Sambung Kadis PMD Lampung Selatan Rohadian, pada sambutannya menerangkan, Yang Paling dirugikan adalah warga masyarakat Palas sendiri dalam pergantian perangkat desa yang lama karena program pembangunan Alokasi Dana Desa masih dalam Tahapan I dan II Tahun 2019 masih berjalan.
“Memang Hak Preogratif Kepala Desa yang baru dalam pergantian aparatur desa kami mohon meminta jangan dulu pergantian aparatur dikarenakan pelatihan sekdespun dalam Siskuedes itupun belum semua bisa memahami,” Terangnya.
Dalam proses mekanisme didalam pergantian aparatur desa ada etika serta aturan pergantian aparatur desa, dasar dalam pergantian kades berpedoman dengan permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Mari kita bicarakan bersama-sama dalam prosesnya, Kalau sekdes dengan alasan mengundurkan diri pergantian aparatur desa tetapi harus bertahap menyampaikan secara etika yang baik kedepankan dulu kegunaaan ekonomi didesa, masing-masing kepada Kades yang baru, Harapan saya mudah-mudahan terselesaikan dikarenakan tahapan pembangunan masih panjang serta masih tahapan berjalan bidang pembangunan semoga kedepan pembangunan masing-masing desa dengan lebih baik lagi,” Pungkasnya.
Kesimpulan pada acara,
– Hasil dalam pertemuan agar bisa bersinergi dengan aparatur desa yang lama.
– Untuk meneruskan program – program yang ada didesa masing – masing 15 (Lima Belas) Kepala Desa yang baru.
– Tahapan Pembangunan masih berjalan baik fisik pembangunan serta pemberdayaan yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019 sesuai APBDes dan APBDes Perubahan.
– Sudah mau Memasuki Pengajuan Proposal Tahap III Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) serta Surat pertanggungjawaban Tahap I dan II Tahun 2019 serta secepatnya merealisasikan Pekerjaan Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019.
– Untuk mencairkan Alokasi Dana Desa Tahap III ada tahapan al.:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II Tahun 2019.
– Data Aset Desa Tahun 2015 s/d Tahun 2019.
– Proposal Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II Tahun 2019.
– Laporan Realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan II Tahun 2019.
– APBDes Siskuedes Tahun 2019.
– Formulir Konvergensi Stunting. (Saf)