22 Desember 2024

Pentingnya Bayar Pajak, Pemdes Tengkujuh Adakan Pelatihan Sosialisasi PBB Kepada Masyarakat

Spread the love

Lamsel LAMPUNG, libasmalaka.com – Pemdes Tengkujuh Kecamatan Kalianda adakan acara Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Acara diselenggarakan dibalai desa setempat, Senin (8/7/2019).

Bustami Kades Tengkujuh menyampaikan pentingnya Masyarakat membayar PBB, Iapun berharap melalui Kegiatan Sosialisasi di harapkan kedepanya masyarakat dapat memahami tentang pentingnya membayar pajak PBB .

“Alhamdulillah, hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi PBB, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham tentang pentingnya kita membayar pajak PBB, pembangunan yang kita kerjakan nanti dananya bersumber dari kita membayar PBB, Saya harap melalui kegiatan ini kita semua dapat memahami nya,” Kata Bustomi Kades Tengkujuh.

Lanjutnya Holman, SE Upt Pajak Kecamatan Kalianda menerangkan diadakannya acara tersebut, Iapun menjelaskan pembayaran PBB di tahun 2019 menurun ke angka RP 10 juta.

“Kami  akan membahas masalah pembayaran pajak dan membahas ukuran pembangunan nya yang di miliki masyarakat di sini maka kami dari pihak kecamatan menjelaskan bahwa pembayaran (PBB) di desa Tengkujuh ini, Di tahun ini berbeda di tahun sebelum nya, tahun 2018 pembayaran mencapai 16.000000 juta pertahun nya menurun ke dua belas juta(12.000000) dan di tahun 2019, Alhamdulillah semakin menurun menjadi sepuluh juta pertahunnya maka dari itu kenapa kita adakan sosialisasi ini agar kita saling mengetahui berapa PBB yang kita harus bayar,” Terangnya.

Masih dalam penjelasanya Pembayaran PBB dari Rp Rp 45ribu kini berkurang menjadi Rp 30ribu.

“Dan untuk pembayaran PBB yang sebelumnya diratakan Rp 45ribu pertahun sekarang sudah berkurang menjadi Rp 30Ribu pertahun,” Imbuhnya.

Kemudian Abdul Rohim SE, Staf Kecamatan Kalianda memngungkapkan serta memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.

“Mengapa kita adakan acara ini karena bagaimanapun masyarakat ingin mengetahui peraturan pembayaran PBB ini bisa merata, jadi  itu sudah di sesuaikan dan berdasarkan  Peraturan Bupati ( Perbup), Harapan kami kepada masyarakat, PBB wajib dibayar dan masalah pembayaran bisa melalui bank Lampung selain Langsung ke aparat desa dengan di ketahui dari pihak pemerintah desa setempat dan kami berharap kepada masyarakat tidak ada yang nama nya ke cemburuan sosial terhadap masalah pembayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) tersebut,” Ungkapnya.

Hadir pada Sosialisasi PBB tersebut, Holman, SE, UPT Pajak, Abdul Rahim,SE Staf Kecamatan Kalianda, Bustomi Kades Tengkujuh beserta aparatur,   (Iwan/Saf)

About Post Author