Pom mini Marak Di Malaka Pemda Dan Pihak Polisi Cek Kelayakan
Malaka.libasmalaka.com-Pom mini atau penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital kini kian menjamur di Kabupaten malaka.
Dari pantau medi ini ada 6 pom mini yang berada di kecamatan malaka tengah belum lagi yang berada di kecamatan lain
Keberadaanya oleh sebagian masyarakat dirasa membantu masyarakat, sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui.
Pertamini dirasa masyarakat memudahkan mereka membeli BBM.
Bahkan jarak masing-masing Pertamini juga tidak terlalu jauh. Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaannya juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU.
Kepala Bagian Ekonomi Setda malaka Matilde Niis Seran
Ketika mendata keberadaan pom mini
mengatakan, pihaknya akan mendata lebih lanjut di kecamatan selain malaka tengah, Pertamini yang makin banyak di temui di wilayah kabupaten malaka Padahal seharusnya Pertamini harus berjarak tiga kilio dari SPBU atau SPMS dan harus mengantongi ijin
Pihaknya masih melakukan pendataan. Juga dilakukan kajian untung ruginya terkait keberadaan Pertamini. Termasuk pemberlakuan lokasi Pertamini, bahwa sesuai aturan seperti SPBU dibangun, berada agak jauh dari pemukiman warga.
Selama ini, penjual bensin di pertamini hanya meletakkan tempat bensin yang berukuran mini di depan rumah atau lokasi ramai dan strategis tanpa mengindahkan prosedur yang benar. Karena BBM itu harus diletakkan di tempat yang aman, tidak terlalu panas, jauh dari pemukiman.
“Kita akan data bagaimana nanti seharusnya, kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengkaji apakah keberadaanya bisa diakses dengan baik atau tidak dengan berbagai risiko dan keuntungan bagi masyarakat sekitar,” jelasnya,
Terpisah Kapolres Belu melalui Kapolsek Malaka Tengah Alnofriwan Zaputra mengatakan
“Sesuai UU MIgas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
“Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi, seperti contoh, bila satu badan usaha tidak ada izin usaha niaga (memasarkan) BBM akan dikenakan denda
Pasalnya jika dikembalikan ke aturan baik dari UU Migas maupun Perpressnya, jelas sekali bahwa kegiatan usaha niaga dibidang hilir migas (dalam hal ini adalah penjualan BBM) harus mendapatkan izin dari Pemerintah, tutup Kapolsek Alnofriwan Zaputra(edi-ananda)