22 Desember 2024

Pemda Wajib Beri Dukungan Kepada Forkompimda Sesuai Tupoksi

Spread the love

Kupang-libasmalaka.com- Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan untuk melancarkan kegiatan dan tugas Forkompimda sesuai tupoksinya. Pemberian bantuan dan dukungan itu bisa melalui hibah daerah atau pinjam pake karena hal itu sudah diatur dalam regulasi. Jadi dukungan Pemda Malaka kepada Polres Belu memberikan bantuan pinjaman mobil untuk melancarkan tugas dan kegiatan Polres Belu tidak melanggar aturan. Jangankan dipinjam pakai tetapi dihibahkan juga boleh karena itu sudah diatur dalam regulasi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Propinsi NTT, Drs. Zakarias Moruk, MM kepada wartawan di Kupang, Kamis (2/5-2019).

Dikatakannya, Forkompimda dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan sesuai UU Pemerintahan Daerah yang bersama-sama menjalankan tugas pemerintahan baik di Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Di Propinsi NTT dikenal dengan nama Forkompimda Plus yang terdiri dari berbagai lembaga vertikal seperti Kapolda, Danrem, Kajati, Danlantamal dan lainnya.

Dalam mendukung tugas-tugas itu Pemerintah Daerah baik di Provinsi, Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan dukungan kepada Forkompimda untuk melancarkan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan pelayanan, baik urusan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kalau pinjam pakai mobil itu boleh untuk melayani tamu-tamu Vertikal termasuk memberikan dukungan berupa BBM.

“Kita di Propinsi itu hal yang biasa. Jangankan pinjam pake mobil, dihibahkan juga boleh sejauh dibutuhkan untuk melancarkan tugas-tugas Forkompimda yang ada”

Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan bantuan sebuah mobil kepada Polres Belu untuk kepentingan pelayanan, baik urusan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat Malaka. Karena wilayah hukum Polres Belu mencakupi Kabupaten Malaka.

Pemkab Malaka memberikan mobil operasional jenis Toyota Venturer 2.4 A/T Diesel Vin tahun pembuatan 2018.

Mobil tersebut diberikan untuk kepentingan pelayanan dengan status pinjam pakai oleh Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, selaku anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Malaka.

Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan mobil kepada Kapolres Belu karena Kapolres adalah anggota Forkompinda Kabupaten Malaka.

“Mobil itu statusnya pinjam pakai karena Kapolres Belu itu anggota Forkompimda Kabupaten Malaka, untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Kapolres,”

Penyerahan mobil tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas yang ditandatangani Kabag Umum Setda Malaka Laurensius Bere dan Iptu Lusianus Molo sebagai Kabag Sarpras Polres Belu. Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas dengan Nomor : BU .024 /136/ XI / 2018 itu ditandatangani pada tanggal 28 Nopember 2018.

Menurut Bupati, pemerintah menyerahkan mobil itu sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang pengelolaan aset daerah, bukan dilakukan sembarangan.

“Mengingat wilayah hukum Polres Belu mencakupi Kabupaten Malaka, maka pemerintah memberikan mobil operasional sehingga membantu kelancaran koordinasi antara Pemda Malaka dengan Polres Belu demi melayani masyarakat dan mengurus pembangunan”

“Kalau ada wartawan yang menulis bahwa pemberian bantuan mobil itu hadiah adalah tidak benar, Provokator dan tulis ikut maunya sendiri”.

‘Wartawan harusnya tidak pikir sesuatu dari sisi negatif melulu tetapi harus menulis berita yang berimbang dengan melakukan check and recheck pada orang yang namanya ditulis dalam pemberitaan” (boni-ananda)

About Post Author