Adanya Temuan Pelanggaran Administrasi KPU Malaka Gelar PSU

Malaka NTT, libasmalaka.com –Pemilihan Suara Ulang (PSU) bagi 2 TPS di Kecamatan Malaka Tengah – Kabupaten Malaka akan digelar pada Jumat, (26/4-2019), Kedua TPS yang akan menggelar PSU di Kecamatan Malaka Tengah adalah TPS 3 desa Kateri dan TPS 4 desa Kletek, Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil mengatakan hal itu kepada pewarta di ruang kerjanya, Minggu (21/4-2019).
Dikatakannya, pelaksanaan PSU itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu sehingga wajib ditindak lanjuti KPU.
“Ada temuan pelanggaran administrasi dan setelah dikaji ternyata memenuhi unsur PSU dan itu hanya berlaku untuk 2 TPS yang bermasalah dan juga PSU itu dilakukan untuk semuanya, mulai dari Pilpres, DPD, DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten” Katanya.
Makarius Bere Nahak menerangkan masalah yang ditemukan di TPS 4 desa Kletek yakni pada Saksi Perindo yang nota bene orang asli Kletek tetapi mengantongi e-KTP yang alamatnya di Belu.
”Sementara di TPS 3 Kateri yang bersangkutan alamat KTP – e di Belu , Orang asli Kecamatan Sasitamean dan pilih di Kecamatan Malaka Tengah, keduanya diketahui memilih di Kecamatan Malaka Tengah tanpa mengantongi dokumen A5” Pungkasnya. (Edi/Rajasaf)