SatReskrim Pores Belawan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Ranmor, Perjudian Dan Tindak Pidana Asusila
Belawan MEDAN, libasmala.com -Satreskrim Polres Belawan dalam beberapa waktu terakhir telah berhasil mengungkap serta mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres KP3 Belawan.
Untuk kasus perjudian kontes ikan cupang Satreskrim Polres Belawan berhasil mengamankan 25 orang tersangka yang berada di TKP Jl. Mangga IV Timur Gg. Rahayu Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, dari hasil tindak pidana tersebut diamankan uang tunai senilai Rp 8.193.000, sebuah spanduk peraturan kontes judi ikan cupang,15 ekor Ikan Cupang beserta peralatannya.
Sedangkan kasus perjudian Jackpot Satreskrim Polres berhasil mengamankan 5 orang tersangka di TKP di JL.Raya Pelabuhan Gabion Belawan Kecamatan Medan Deli,bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit mesin Dingdong dan sepuluh koin mesin Dingdong.
Sementara pada Kasus tindak pidana Ranmor diamankan 1buah sepeda motor Mio soul BK 3992 XE,dan cincin 22karat seberat 1,5 gram dan gelang emas seberat 2,2gram hasil serta uang tunai sebesar 400ribu pecahan 100rb,pelaku tindak pidana terancam hukuman 5tahun penjara, Selanjutnya pada tindak pidana pencabulan diamankan satu orang tersangka di Lorong Pahlawan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli,
Hal tersebut dipaparkan Kompol Taryono S.H Sik, Waka Polres Belawan dalam Press Release yang digelar Polres Belawan, Senen (25/3/2019)
Kompol Taryono S.H Sik, didampingi Kasatreskrim Polres Belawan Akp Jericho S.H Sik. Dalam paparannya menerangkan kasus pidana pencabulan.
“Pada tindak pidana pencabulan diamankan satu orang tersangka di Lorong Pahlawan Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, tersangka pidana pencabulan terancam hukuman 15 tahun penjara” Terangnya (agus )