Terkait Isu Adanya Perusakan Hutan Mangrov Dan Peurasakan Situs Adat Pemda Malaka Tinjau Lokasi Tambak Di Weseben -Weoe – Malaka
MalakaNTT, libasmalaka.com – Pemerintah Kabupaten Malaka melakukan peninjauan Lokasi tambak garam PT IDK di desa Weseben dan desa Weoe – Kecamatan Wewiku – Kabupaten Malaka – Propinsi NTT, Rabu (20/3-2019).
Peninjauan tersebut dimaksudkan untuk melihat dari dekat aktifitas yang sudah dilakukan PT IDK di lokasi tambak garam, sekaligus mengkonfirmasi terkait isu yang berkembang diluaran bahwa adanya perusakan hutan mangrov oleh PT IDK, termasuk situs adat disekitar areal tambak, Hal itu disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, Silvester Leto disela acara kunjungan di Weseben, Rabu (20/3-2019)
Dikatakannya, pemerintah Kabupaten Malaka yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah melakukan peninjauan di lapangan untuk melihat dari dekat apa yang sudah dilakukan PT IDK selama ini.
“Hari ini kita juga bertemu dengan pemilik lahan yang tidak berkeberatan lahannya dijadikan areal tambak garam.
Dari hasil kunjungan ini kami tanyakan ternyata lahan yang diolah PT itu ada pemiliknya,” Katanya
Masih dalam penyampaianya, Ia menambahkan bahwa pihaknya juga bertujuan untuk mengecek situs adat.
“Kita juga mau melihat situs adat yg menurut informasi dirusak ternyata itu tidak benar karena situs adat dimaksud masih ada dan tidak dirusak” Imbuhnya.
Natalia Kepala Kantor Cabang PT IDK Betun menungkapkan PT IDK masuk di Desa Weoe dan Weseben Kecamatan Wewiku sudah melalui proses sosialisasi. Dalam proses sosialisasi tersebut ternyata masyarakat pemilik lahan mengatakan menerima dan tidak berkeberatan lahan mereka dijadikan tambak garam sehingga proses selanjutnya dilakukan pengukuran lahan.
“Setelah diukur maka dilanjutkan dengan pembersihan lahan seluas 289 ha berupa hutan gewang dan bakuro khususnya di desa Weseben dan Weoe,
Sementara untuk pilot project seluas 32.ha di desa Rabasa- Malaka Barat,” Ungkapanya.
Diakhir sambutannya, Natalia menerangkan terkait isu yang berkembang selama ini bahwa PT IDK membabat mangrov tidak benar karena pihak perusahan bekerja sudah sesuai dengan aturan seperti yang ada di dalam peta.
“Didalam peta ada lokasi kehutanan, lokasi garam, lokasi pertanian dan lokasi pemukiman penduduk.
Apa yang kerjakan saat ini diluar lahan pertanian, lahan PIBIP dan diluar lahan pemukiman penduduk,” Tutupnya (Edi-Rajasaf)