21 Desember 2024

Siaran Pers Pemda Malaka Terkait Isu Tambak Garam Baca Selengkapnya ….

Spread the love

Inilah Siaran Pers Pemerintah Kabupaten Malaka Provinsi NTT Terkait Investasi Garam Malaka dan Pertemuan Dengan Kemenko Kemaritiman di Jakarta

Kupang- Ntt Berkaitan dengan berbagai issue dan informasi yang tidak benar, tidak bertanggung jawab tentang investasi garam oleh PT. IDK di Kabupaten Malaka dalam media massa, media social, Facebook dan lain lain, dapat kami sampaikan beberapa informasi dan data yang benar sebagai berikut :

1.Bahwa sampai saat ini sejak masa pemerintahan sebagai Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) belum pernah mengeluarkan ijin apapun berkaitan dengan investasi garam oleh PT. IDK. Oleh karena itu komentar-komentar yang menyudutkan pemerintah Malaka di bawah kepemimpinan SBS tentang investasi garam adalah :

a. Pernyataan-pernyataan/komentar-komentar dari orang-orang yang tidak paham (tidak mengerti) tentang ketentuan hukum pada umumnya dan ketentuan hukum administrasi negara pada khususnya.

b. Oleh karena itu komentar-komentar yang nadanya minor dapat diklasifikasi sebagai komentar yang tidak berdasarkan data yang benar, komentar yang datang dari mereka yang tidak memahami fakta di lapangan secara komprehensif dan tidak berpengetahuan.

  1. Bahwa untuk investasi garam di Kabupaten Malaka, Bupati SBS membuat kebijakan yang komprehensif dan memihak kepada rakyat, yaitu :

a. Tidak ada jual beli tanah dalam investasi.
b. Investor siapkan dana dan teknologi.
c. Pemda/masyarakat siapkan lahan.
d. Sistemnya berupa usaha bersama antara investor, masyarakat pemilik lahan dan pemerintah daerah dalam bentuk kepemilikan saham.

  1. Adanya issue pengrusakan mangrove dan biota laut dalam investasi garam oleh PT. IDK adalah informasi yang tidak benar dan hanya asal bunyi. Ini issue dari orang yang tidak mengerti tentang Kawasan Mangrove dan tidak berdasarkan data yang valid.

Data yang benar adalah :
a. Bahwa kegiatan PT. IDK di lokasi tambak garam berdasarkan hasil kajian dari Dinas Kehutanan Provinsi NTT, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang dan kajian dari Universitas Nusa Cendana Kupang yang merekomendasikan bahwa :

Lokasi yang dimaksudkan seluas 1.044,50 Ha bukanlah merupakan Hutan Alam Primer, jadi dapat dimanfaatkan.

Sedangkan Hutan Alam Primer dengan penetapan sedang dan padat seluas 525,80 Ha tidak digunakan.

  1. Adapun informasi bahwa tokoh masyarakat dan tokoh adat di Malaka tidak menginginkan investasi garam di Malaka adalah informasi yang keliru, pemutarbalikan fakta. Karena nyatanya PT. IDK telah mengantongi pernyataan persetujuan dari tokoh masyarakat dan tokoh adat di kawasan pesisir seperti Kecamatan Malaka Barat dan Kecamatan Wewiku. Jadi tokoh masyarakat Malaka mana yang tidak menyetujui. Kelompok yang berkoar-koar di luar Malaka itu mewakili masyarakat mana ? Adakah ijin dari warga Malaka untuk mereka diperantauan sebagai perwakilannya ? Ataukah mereka itu orang Malaka yang tidak cinta akan tanah Malaka untuk berkembang sehinga berkoar-koar tanpa data dan fakta.

  2. Kaitan dengan informasi yang menyudutkan pemerintah daerah Malaka dalam pertemuan stake holder investasi garam di Malaka di Kemenko Kemaritiman tanggal 13 Maret 2019 dapat dijelaskan yang benar sebagai berikut :

a. Bahwa dalam pertemuan itu Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa meminta klarifikasi dari PT IDK tentang pelaksanaan investasi garam di Malaka. Selain itu juga Deputi minta penjelasan dari Biro Lingkungan Hidup Provinsi NTT tentang proses Amdal bagi PT. IDK. Setelah itu Deputi minta penjelasan dari perwakilan Kehutanan tentang pemanfaatan lahan hutan di Malaka.

b. Bahwa Pemda Malaka tidak dimintai penjelasan/pandangan tentang investasi garam di Malaka. Pemda diundang untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak seperti PT. IDK, Biro Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu tidak elok dan tidak pada tempatnya Pemda Malaka menyodorkan diri untuk berbicara. Pemda Malaka tidak ada masalah dengan investasi garam oleh PT. IDK. Yang mengundang tidak memberikan kesempatan kok kita memaksakan diri untuk berbicara, etika pembicaraan yang kita jaga dan perhatikan.

Pemda dikatakan diam dan bungkam jika diberi kesempatan bicara tetapi tidak bisa bicara. Jadi Pemda tidak diam dan bungkam tetapi Pemda tahu adat dan etika dalam suatu pertemuan berskala nasional. Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan siap lebih dari 100% untuk bicara tetapi Bapak Deputi tidak mengagendakan pembicaraan dari Pemda Malaka.

Sedangkan perwakilan dari masyarakat Malaka yang tinggal di Jakarta yang hadir dan ikut berbicara ternyata langsung ditolak oleh Bapak Deputi tentang tindakan mereka bahwa PT. IDK melakukan pidana lingkungan. Deputi menyatakan itu bukan ranahnya Kemenko Kemaritiman. Pidana ya urusan dengan penegak hukum.
Setelah penolakan Deputi tersebut acara pertemuan ditutup dan dinyatakan selesai.

Bupati Malaka tidak menghindar untuk hadir, kehadiran Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan itu adalah representative Bupati. Itu adalah Hukum Administrasi yang benar.
Forum Peduli Mangrove Malaka pada kesempatan itu juga tidak minta penjelasan/klarifikasi apapun dari Pemda Malaka jadi perwakilan Pemda Malaka mau ngomong untuk kepentingan apa ?

Supaya tahu saja, Bupati Malaka tidak menghindar untuk mengikuti pertemuan tersebut. Bupati Malaka sangat faham prosedur administrasi negara. Bupati Malaka yang sudah memiliki jam terbang komprehensif berbicara di dalam negeri maupun di luar negeri minta dan mengundang siapapun yang mau berdiskusi tentang investasi garam di Malaka silahkan ke Malaka untuk melakukan dialog.

  1. Kita minta kepada semua orang yang berbicara tanpa data yang akurat tentang investasi garam di Malaka agar segera ke Malaka pada tanggal 19 Maret 2019 agar menyampaikan aspirasinya secara jelas dan bertanggungjawab. Agar dikemudian hari kita bisa tahu siapa yang benar. Nanti kita lihat siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka.

Demikian konferensi Pers yang dapat kami sampaikan menyikapi issue-issue yang berkembang seputar investasi garam di Malaka.

Kupang, 15 Maret 2019
1. Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M.Hum, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Malaka.
2. Yanuarius Bria Seran, SE, Kadis Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab. Malaka.
3. Albertus Bria, S.IP, Kadis Komunikasi dan Informatika Kab. Malaka.
4. Remigius Leki, S.Kom., Inspektur Daerah Kab. Malaka (Tim)

About Post Author