Perbuatan Bejad Orang Tua Cabuli Anak Kandungnya

Malaka, libasmalaka.com – Anak Usia 12 Tahun yang duduk di bangku Smp Salah Satu Sekolah di Kabupaten Malaka, Sebut Saja Kenanga (Nama Samaran) yang tinggal bersama Orang tuanya di Dusun Bakateo Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT
diduga dicabuli orang tua kandungnya berinsial B.L (36).
Menurut orang tua perempuan (ibunya) Kenanga, BL terduga pelaku pencabulan tersebut sudah Berulang Kali sejak Kenanga duduk di Klelas 6 SD hingga Kini duduk di bangku kelas 1 SMP, iapun memergoki Perbuatan pelaku yang Tidak senonoh kepada anaknya sendiri sehingga Perbuatan ini di laporkan di Mapolsek Malaka Tengah.
Terpisah Kapolres Belu Akbp. Cristian Tobing Melalui Kapolsek Malaka Tengah Akp.Alnofriwan Zaputra Membenarkan Kejadian ini. dan Pelakupun sudah diamankan sementara di Sel Polsek Malaka Tengah pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan akan dilimpahkan ke Polres Belu, Kamis (21/2).
“Jika terbukti yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” Pungkasnya
Saat ini Korban Pencabulan Masih didamping Oleh Jansen L Seran Pekerja Sosial Kabupaten Malaka dari kementerian sosial Ri (Rajasaf-Edi)