BNNK Belu Gelar Rakor Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkobah Untuk ASN tingkat Kabupaten Belu
Atambua, Lintasbatas.com – Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkobah Untuk Intansi Pemerintah Tingkat Kabupaten Belu yang diselenggarahkan oleh BNNK Kabupaten di Hotel Permata Atambua.Senin, 19/2/2019
Hadir pada kesempatan itu, Kaban Kesbangpol Kabupaten belu, Drs.Dominikus mali Ka.BNNK Kab.belu Ferdinandus Bone Lau ,S.IP beserta staf serta Perwakilan dari Masing-masing instansi lingkup pemkab belu.
Ka.BNNK Kabupaten belu,Ferdinandus Bone Lau ,S.IP dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rakor mengatakan,
Rapat koordonasi Pemberdayaan masyarakat Anti Narkobah Untuk Intansi Pemerintah Tingkat Kabupaten Belu dan Peran serta instansi pemerintah dalam P4GN Merupakan kegiatan lanjutan dari Sosialisasi Narkobah oleh BNNK Belu yang mana sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan sebelumnya di berbagai tempat kepada Masyarakat dan pendidik dan pelajar dari tingkat bawah sampai tingkat tinggi /Perguruan tinggi. Ungkapnya
“Bahwa dimana pada hari ini Rakor yang juga mengikutsertakan ASN Lingkup pemkab belu dengan harapan kegiatan ini bahwa seorang ASN harus Bersih dari yang namanya Narkobah”
Ia menuturkan, semakin banyak orang yang berbicara tentang narkoba dan permasalahannya yang semakin banyak orang ngomong semakin banyak orang tahu sebanyak orang dengar teriakan tahu ini bahayanya sudah tahu maka saya yakin kita bisa menang kan, kita bisa menekan bahkan kita bisa memberantas dan mencegah untuk supaya jangan sampai terjadi terjadi penyalahgunaan di Kabupaten belu ini, ia berharap
Semoga Kegiatan Sosialisasi ini bermanfaat dan menolong serta membantu kita semua dalam membersihkan/bersih diri dari Narkobah.
“Dimana Kabupaten belu adalah kabupaten /Kota perbatasan ini sangat rawan dengan keluar masuknya Narkobah dan memungkinkan menjadi pintu utama masuknya Narkobah”
Ia melanjutkan, Marilah membahu dan kegiatan p2m(Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) seksi p2m ini kita sudah melakukan banyak baik advokasi sosialisasi pengembangan kapasitas seperti ini itu mulai masyarakat /pelajar & Pendidik serta pemerintah ASN
Untuk bersih dari Narkobah dalam rangka melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2018 rencana aksi kita untuk memberantas penyalahgunaan dan Peredaran narkoba di kabupaten Belu.
Dalam Pemaparan Materinya Ferdinandus Bone Lau S.IP.
Menjelaskan,
“Permasalahan narkoba di Indonesia angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1 juta itu sejauh 3.376 445 pada kelompok usia kelompok usia 10 sampai 59 tahun di tahun 2017
Nakobah merupakan mesin pembunuh massal di tahun 2017 orang meninggal perhari jumlah kerugian baik ekonomi maupun sosial berjumlah 84,7 Triliun Rupiah.
Jalur peredaran narkoba di wilayah provinsi NTT masih dilihat pemasukan melalui perbatasan ri-rdtl.
Potensi kerawanan penyalahgunaan narkoba di kabupaten Belu dimana
Mobilitas masyarakat dan keluarga sangat tinggi baik meliputi darat laut maupun udara 2 Pelabuhan 1 Bandara,
Terdapat titik-titik masuk dan keluar perbatasan negara Timor Leste yang berpotensi untuk terjadinya penyelundupan narkoba motaain turiskain delomil dan lain-lain Kebiasaan dan budaya masyarakat yang banyak minum minuman keras yang merupakan pintu masuk narkoba serta Terdapat banyak kasus yang pernah diungkap
Ferdinandus Bone juga menjelaskan tentang Inpres nomor 6 tahun 2018 Bagaimana peran serta instansi pemerintah dalam p4gn.
Rencana Aksi Nasional Kementerian lembaga dan pemerintah daerah tahun 2018 2019
Penyebarluasan informasi p4gn
Proses sosialisasi :
a)Tersosialisasikan nya informasi bahaya narkotika dan prekursor narkotika melalui berbagai saluran komunikasi
b)membutuhkan regulasi internal tentang p4gn dan lain-lain
c) Deteksi dini penyalahgunaan narkoba :
Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan melalui tes urin,
Tes urine dapat dilakukan bagi seluruh jajaran K/L ,
Bagi yang terdeteksi akan dilakukan program rehabilitasi
Pembentukan Satgas relawan penggiat anti narkoba yakni :
Perpanjangan tangan BNN mendorong aktivitas pencegahan secara mandiri di lingkungan kerja,
Melaporkan kepada BNN atau instansi berwenang jika mengetahui tindak pidana narkotika,serta Mengajak korban penyalahguna untuk menjalani rehabilitasi(bg/Junedmbs)