22 Desember 2024

Bupati Malaka Tidak Ingin Rakyatnya Jadi Penonton

Spread the love

Kupang NTT, libas Malaka.com – Stefanus Bria Seran Bupati Malaka ingatkan Investor untuk tidak membeli tanah, kontrak tanah, ataupun pembebasan tanah dikarenakan ia tidak menginginkan rakyatnya menjadi penonton, penyampaianya tersebut disaat menjawab pertanyaan wartawan disela pelantikan empat pejabat Bupati dan empat Wakil Bupati oleh Viktor Bungtilu Laiskod Gubernur NTT di Kupang, Kamis (14/2/2019).

Stefanus Bria Seran menegaskan kepada investor terkait investasi Garam Malaka rakyat harus jadi pemegang saham dalam kegiatan investasi itu. Investor menyediakan teknologi dan modal sementara rakyat dan pemerintah menyediakan tanah.

“Rakyat tidak boleh jadi penonton dalam kegiatan investasi itu.Tidak ada beli tanah atau kontrak lahan dalam kegiatan investasi itu karena rakyat harus jadi pemegang saham. Program Investasi Garam ini merupakan program penguatan ekonomi rakyat yang berbasis keluarga,” Tegasnya

Dikatakannya, Jika ada investor yang mau berinvestasi di Malaka dan membutuhkan lahan yang banyak maka investor itu harus datang bawa tehnologi dan modal, sementara untuk lahan disediakan dari rakyat dan pemerintah daerah sehingga usaha itu merupakan usaha bersama.

“Jadi ada rakyat terlibat didalamnya berupa penyertaan modal berupa tanah. Begitupun dengan pemerintah daerah terlibat didalamnya penyertaan modal berupa tanah. Jadi perusahaan itu merupakan milik bersama”.Katanya

Ketika ditanya wartawan terkait penyediaan lahan garam, Bupati SBS yang dikenal sebagai arsitek dan pemrakarsa Program.RPM itu mengingatkan investor untuk membeli atau membebaskan tanah untuk kegiatan investasi itu.

“Tidak ada sistim kontrak dalam usaha itu tetapi yang ada berupa sistim penyertaan modal dalam usaha itu. Rakyat harus jadi pemegang saham dalam investasi itu, pemerintah mengatur mengeluarkan regulasi dan perijinan. Regulasi untuk dipedomani dan pengawasan serta ijin dikeluarkan pemerintah”.Ucapnya.

Iapun menyinggung investor yang datang dan sedang menggarap tersebut sesuai ijin Bupati tahun 2015.

“Saat ini ada satu investor yang datang dan lagi garap sesuai ijin penjabat bupati tahun 2015, ijiin yang lama sudah habis dan sekarang mau diperpanjang tetapi harus mengacu pada kebijakan bupati definitif yang harus dipatuhi,” Singgungnya.

Kemudian Ia menjelaskan, Pemerintah tuntut tiga dokumen yang harus dipenuhi investor yakni dokumen kehutanan yakni terkait batas- batas hutan bakau yang tidak boleh disentuh. Kedua, Amdal. Ketiga, bagaimana penggunaan lahan itu, bagaimana mekanismenya
(tidak boleh kontrak, tidak boleh beli tetapi rakyat harus diikutsertakan dalam penyertaan modal dan pemerintah harus ikut mengawasi

“Sekarang investor sudah garap 32 ha sebagai pilot project untuk melihat produktifitas produksi garam, potensi yang ada panjangnya pantai di Kabupaten Malaka 81 km tanpa tebing dan hanya dibatasi beberapa muara sungai, mulai Pasang tertinggi ke daratan 200 meter itu milik pemerintah. Diluar dari 200 meter itu nanti baru kita lihat lagi apakah itu milik masyarakat adat atau milik pribadi masyarakat, saat itulah kita berunding” Jelasnya.

Diakhir penjelasanya ia menambahkan Program Investasi Garam ini merupakan program penguatan ekonomi rakyat yang berbasis keluarga.

“Hal itu merupakan implementasi Visi-misi Bupati yang ditawarkan kepada rakyat saat kampanye tahun 2015,” Pungkasnya. (Edi Bagaskoro/raja.s)

About Post Author